Ketentuan dan mekanisme proses pengembalian biaya pendidikan (Restitusi)
bagi calon mahasiswa diterima di PTN melalui Jalur Seleksi SNBT, sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan yang sudah dibayarkan (restitusi)
dengan menggunakan form yang dapat di unduh disni - Penyerahan Permohonan atau Form Restitusi yang sudah diisi selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah Pengumuman Kelulusan SNBT, dengan melampirkan berkas/dokumen
sebagai berikut :
– Bukti kelulusan SNBT Tahun sekarang
– Bukti Pembayaran Registrasi
– Account atau No. Rekening penerima Restitusi - Penyerahan berkas Restitusi dapat dikirimkan melalui email ke marketing@widyatama.ac.id
dengan subject RESTITUSI SNBT - Pihak Universitas Widyatama akan melakukan Pembayaran/ Pengembalian Biaya
Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan/form restitusi
diterima.
Restitusi SBMPTN TIDAK BERLAKU bagi calon
mahasiswa yang diterima & mendapatkan beasiswa 100% uang pembangunan atau program
beasiswa prioritas