Restitusi - PMB Universitas Widyatama

 

Ketentuan dan mekanisme proses pengembalian biaya pendidikan (Restitusi)
bagi calon mahasiswa diterima di PTN melalui Jalur Seleksi SNBT, sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan yang sudah dibayarkan (restitusi)
    dengan menggunakan form yang dapat di unduh disni
  2. Penyerahan Permohonan atau Form Restitusi yang sudah diisi selambat-lambatnya 1 (satu)
    minggu setelah Pengumuman Kelulusan SNBT, dengan melampirkan berkas/dokumen
    sebagai berikut :
    – Bukti kelulusan SNBT Tahun sekarang
    – Bukti Pembayaran Registrasi
    – Account atau No. Rekening penerima Restitusi
  3.  Penyerahan berkas Restitusi dapat dikirimkan melalui email ke marketing@widyatama.ac.id
    dengan subject RESTITUSI SNBT
  4. Pihak Universitas Widyatama akan melakukan Pembayaran/ Pengembalian Biaya
    Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan/form restitusi
    diterima.

Restitusi SBMPTN TIDAK BERLAKU bagi calon
mahasiswa yang diterima & mendapatkan beasiswa 100% uang pembangunan atau program
beasiswa prioritas

 

Mau tau info lebih lanjut tentang Widyatama?
opt-in image